Kasus Mutilasi Tersadis Dony Saputra.
Ahmad Y J adalah pemuda asal Bekasi berumur 17 tahun yang berprofesi sebagai manusia
silver dan pengamen. Ia adalah tersangka kasus mutilasi Dony Saputra.
Polisi mengungkap hubungan pelaku dengan korban. “(Hubungan pelaku dan korban) Teman,
teman,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal ketika dihubungi detikcom, Rabu
(9/12/2020) malam.
Menurut keterangan yang didapat Polisi, Ahmad melakukan perbuatan keji itu karena kesal
terhadap Dony. Sebelumnya Ahmad dipaksa melakukan sodomi dan melayani nafsu syahwat
Dony.
Ahmad selalu diminta terus melayani nafsu syahwat Dony. Namun pelaku yang tak kuat dengan
keinginan korban akhirnya berinisiatif membunuh korban.
“Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban,” ungkap
Kasubbag Humas Polres Metrpolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Rabu 9
Desember 2020.
Sebelumnya diberitakan, kasus mutilasi itu menggegerkan warga di Kayuringin, Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, pada Senin (7/12). Awalnya, warga menemukan potongan tubuh berupa tangan
manusia di tempat pembuangan sampah sementara di Jalan Gunung Gede Raya, RT 001 RW
013, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 06.00
WIB.
Berselang 1,5 jam kemudian, tepatnya pukul 07.30 WIB, warga kembali menemukan potongan
tubuh manusia di Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, RT 001 RW 20, Kayuringin Jaya, Kecamatan
Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kali ini warga menemukan potongan tubuh tanpa kepala, kedua
kaki, dan lengan kiri.
Dia tak cuma memotong tubuh korbannya menjadi lima bagian, tetapi juga membacok wajah
korbannya berkali-kali.
“Saat korban tidur lalu ditusuk ke perutnya pakai sebilah parang, korban belum mati. Ia
kemudian hantam ke mulutnya dengan dua bacokan, lalu ditambah bacokan lagi. Selesai
terakhir ke leher,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di
kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Usai korbannya terkapar, A ingin memastikan bahwa Dony sudah benar-benar tewas. Ia
kemudian menghujamkan parang ke bagian dada.
“Setelah itu dia bingung dan melakukan mutilasi terhadap korban. Mukanya dirusak,” demikian
Adapun alasan A melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Dony karena merasa sakit
hati. A mengaku kalau memaksanya disodomi hingga 50 kali lebih. Selain itu, Dony juga sering
mengancam akan membunuh korban.
Saat itu, keduanya tiba menggunakan sepeda motor milik korban. Setelahnya, mereka sempat
berbincang di ruang tamu di rumah tersangka.
Tersangka A sempat meminta izin kepada korban untuk pergi ke warnet. Namun, dilarang oleh
korban dengan alasan bisa menyebabkan sakit mata.
Tak berselang lama, korban kemudian tertidur. Tersangka sempat bermain handphone milik
korban dan akhirnya ikut tertidur.
“Pukul 01.15, tersangka terbangun karena merasa kaget dengan posisi celana panjang training
tersangka sudah di bawah lutut dan korban sudah berada di belakang tubuh tersangka,” tutur
Herman saat rekonstruksi.
Setelahnya, korban mengajak tersangka untuk melakukan perbuatan seks menyimpang.
Tersangka sempat menolak namun diancam oleh korban dan juga diimingi-imingi uang.
Usai melakukan perbuatan seks menyimpang, korban tertidur. Sementara tersangka pergi ke
kamar mandi untuk membersihkan badan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka keluar dari kamar mandi dan mengambil golok yang
tersimpan di dapur. Tersangka kemudian menusuk korban di bagian perut, mulut, leher, mata
hingga dada.
Tersangka kemudian bermain handphone usai melakukan aksinya. Tersangka melihat jasad
korban dan memikirkan bagaimana cara menyembunyikannya.
“Tubuh korban apabila diangkat berat, sehingga tersangka berinisiatif memotong tubuh korban,”
ucap Herman.
Tersangka A lantas mengambil golok dan mulai memutilasi korban. Tubuh korban kemudian
dipotong menjadi empat bagian, yakni badan, kepala, tangan kiri, dan kedua kaki.
Setelah melakukan aksinya, tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu dari dompet
korban dan membeli kantong kresek hitam di warung.
Kantong kresek itu digunakan oleh tersangka untuk membungkus tubuh korban yang telah
dimutilasi sebelumnya. Setelah dibungkus, tersangka membuang potongan tubuh itu ke empat
lokasi berbeda yang tak jauh dari rumahnya.
Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka sempat membersihkan darah korban yang ada di
ruang tamu menggunakan kain dan sabun. Namun, karena dirasa kurang bersih, tersangka lalu
membeli cairan pembersih lantai dan piloks ke warung.
“Tersangka A karena masih melihat bekas bercak darah, lalu menutupi bercak darah di ubin
dan dinding dengan piloks warna silver,” ujar Herman.
Setelah seluruh rangkaian aksi kejamnya selesai, tersangka lantas menjual motor milik korban.
Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan oleh tersangka.
Ia juga pergi meninggalkan rumahnya dan menginap di rental Playstation selama pelarian.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat Amoy dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal
365 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Namun, lantaran tersangka masih di bawah umur, maka proses hukumnya akan mengikuti sistem peradilan anak.
